TARAKAN, cakra.news – Penertiban tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2022 siap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Kamis (24/3/2022).
Saat dihubungi cakra.news melalui sambungan telepon, Kepala Satpol PP Kota Tarakan Hanip Matiksan S.AP mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya perlu menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota Tarakan.
“Penertiban baik yang dilakukan dengan membatasi jam buka ataupun menutupnya masih menunggu surat edaran Pemkot. Jika belum ada surat edaran, Kami belum berhak menertibkan,” ucap Hanip.
Lanjutnya, surat edaran mungkin belum keluar karena masih menunggu bapak walikota yang sedang berada di luar kota.
Hanya saja, mengacu pada ramadhan tahun lalu, beberapa tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, SPA, ditutup sementara.
Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah terlebih ramadhan merupakan bulan suci.
Ia pun menegaskan pengawasan yang dilakukan Satpol-PP ini merupakan langkah untuk mencegah adanya oknum nakal.
”Tahun kemaren sih, semuanya nurut dan bersedia menutup usahanya. Namun, hal tersebut tidak menjadi patokan. Untuk itu, Kami harus tetap mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post