KALTARA, CAKRANEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, pedoman pemberian bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sudah rampung.
Syarat-syarat pemberian BSU itu diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Ida menjelaskan, bantuan ini hanya diterima oleh pekerja yang upah maksimalnya hanya Rp 3.500.000 saja.
Kemudian, ada juga syarat mutlak, yakni harus WNI yang dibuktikan dengan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida, seperti dikutip Selasa 6 September 2022.
Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Menurut Ida, tercatat ada 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022, yang nilainya Rp 600.000 per orang.
Discussion about this post