MALINAU, CAKRANEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Malinau. Acara penyerahan SK ini berlangsung pada Senin (22/07/2024) di Aula Kantor Bupati Malinau.
Dalam sambutannya, Ernes Silvanus menyampaikan beberapa pesan penting terkait pengelolaan dana desa. Ia menekankan agar para Kepala Desa dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, mengingat dana tersebut merupakan salah satu sumber pendanaan utama untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan, dan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ernes.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara Kepala Desa dan BPD dalam merumuskan kebijakan dan program kerja yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Sinergi antara Kepala Desa dan BPD sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Saya berharap, melalui perpanjangan masa jabatan ini, kita dapat terus bekerja sama untuk kemajuan desa-desa di Kabupaten Malinau,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau, serta perwakilan dari berbagai desa. Penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kinerja dan keberlangsungan pemerintahan desa di Malinau.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan dana desa yang tepat dan bertanggung jawab.
Discussion about this post