Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Mulai Senin (10 Januari 2022), 2.078 IUP Minerba akan Dicabut

by Redaksi
07/01/2022
in Ekonomi, Nasional
A A
Mulai Senin (10 Januari 2022), 2.078 IUP Minerba akan Dicabut

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan pers tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Ballroom Kementerian BKPM, Jumat (07/01/2022)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan pers tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Ballroom Kementerian BKPM, Jum’at (07/01/2022), menjelaskan alasan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang akan dimulai Senin nanti.

“Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin,” tegas Bahlil.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Untuk pencabutan perizinan ini, Bahlil mengaku telah berkoordinasi teknis dengan kementerian ESDM.

Pencabutan ini pula, kata Dia, tidak pandang bulu, tidak mempedulikan siapa pemiliknya, jika memang dinilai menyalahi dari aturan maka akan langsung dicabut izinnya.

“Pencabutan tidak melihat milik siapa, kita tertib pada aturan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pencabutan izin, kata Bahlil sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, akan didistribusikan ke kelompok-kelompok adat, Koperasi, BUMD, organisasi keagamaan dan pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat.

Hal ini menurutnya, agar terjadi pemerataan.
Bahlil juga menepis tudingan bahwa pihaknya seolah-olah bisa dikendalikan kelompok tertentu.

“Tidak bisa, kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya, untuk kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya lagi.

Dilanjut Bahlil, izin yang dicabut merupakan adalah izin-izin yang tidak beroperasi.

Semisal, kata Dia, jika sudah ada izin, IPPKH, tapi RKAB tidak pernah dibuat sehingga tidak melakukan kegiatan usaha.

Ada pula yang sudah mengantongi izin tapi orangnya tidak jelas ataupun masih mencari orang lain untuk melakukan kegiatan usaha.

Negara ini, kata Bahlil, ingin investasi ke depan adalah investasi yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menambah pendapatan negara, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin.

“Orang dari luar ingin masuk ke Indonesia bawa duit, tapi konsesi sudah menipis karena sudah banyak yang pegang, dan ini tidak pernah terevaluasi,” tandasnya.

Atas dasar itulah, menurut Bahlil pihaknya akan melakukan pembenahan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini mencapai 5.490, akan dicabut sebanyak 2.078.

“Ini berarti hampir 40% izin yang telah dikeluarkan tidak bermanfaat. Bagaimana negara mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi biisa meningkat,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : youtube

Tags: IUP MinerbaMentri InvestasiTambang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Perkuat Sinergitas dengan Forkopimda, Lapas Tarakan Gelar Coffee Morning

Perkuat Sinergitas dengan Forkopimda, Lapas Tarakan Gelar Coffee Morning

by Prasetya
29/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Bertempat di Ruang Pimpinan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar kegiatan Coffee Morningbdengan mengundang jajaran Forum...

Next Post
Usaha Sarang Burung Walet, Bisa Untung Ratusan Juta Perbulan

Usaha Sarang Burung Walet, Bisa Untung Ratusan Juta Perbulan

Jalan Rusak di Perum Korpri, Bisa Memancing Aksi Kejahatan

Jalan Rusak di Perum Korpri, Bisa Memancing Aksi Kejahatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.