Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Aniaya Wartawan Divonis 10 Bulan, Catatan Serius Dewan Pers

by Redaksi
13/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Oknum Polisi Aniaya Wartawan Divonis 10 Bulan, Catatan Serius Dewan Pers

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya

Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, cakra.news – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus penganiayaan polisi terhadap jurnalis Tempo menjadi perhatian serius Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.

“Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,5 tahun jadi 10 bulan,” ucap Agung, usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (12/01/2022).

RELATED POSTS

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Menurut Agung, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diketahui jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan 1,5 penjara, sementara hakim menjatuhkan putusan keduanya 10 bulan penjara.

Dia juga mempertanyakan mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto.

“Yang tidak kami dengar adalah [perintah hakim soal] penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,” ucapnya.

Dewan Pers, kata Agung sebenarnya berharap agar dua terdakwa ditahan dalam putusan tadi.

Sebab dengan ditahannya terdakwa hal itu merupakan bentuk keadilan untuk Nurhadi yang jadi korban dalam kasus ini.

“Karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius,” ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan.

Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.

“Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan,” katanya.

Dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.

Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000,” vonis hakim.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: PenganiayaanPolisiWartawan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan dalam...

Next Post
Bingung Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam akan Diubah Lagi

Bingung Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam akan Diubah Lagi

Demonstran Anti-Vaksin Serbu Parlemen Bulgaria

Demonstran Anti-Vaksin Serbu Parlemen Bulgaria

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.