SURABAYA, cakra.news – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus penganiayaan polisi terhadap jurnalis Tempo menjadi perhatian serius Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.
“Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,5 tahun jadi 10 bulan,” ucap Agung, usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (12/01/2022).
Menurut Agung, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Diketahui jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan 1,5 penjara, sementara hakim menjatuhkan putusan keduanya 10 bulan penjara.
Dia juga mempertanyakan mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto.
“Yang tidak kami dengar adalah [perintah hakim soal] penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,” ucapnya.
Dewan Pers, kata Agung sebenarnya berharap agar dua terdakwa ditahan dalam putusan tadi.
Sebab dengan ditahannya terdakwa hal itu merupakan bentuk keadilan untuk Nurhadi yang jadi korban dalam kasus ini.
“Karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius,” ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan.
Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.
“Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan,” katanya.
Dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.
Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000,” vonis hakim.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post