TARAKAN, CAKRANEWS – Beberapa hari terakhir ini banyak yang mempertanyakan apakah masyarakat maupun korporasi yang membeli ballpress asal Malaysia milik Briptu Hasbudi bisa dijerat pidana hukum? Apakah mereka bisa disebut sebagai penadah?
Menjawab isu tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut jika pembeli dari ballpress atau baju bekas ilegal yang diselundupkan oleh Briptu Hasbudi dari Malaysia ke Indonesia, tidak bisa dipidana.
“Pembeli ballpres tidak dapat dipidana, karena transaksi tersebut dilakukan dengan wajar, pembeli harus dilindungi sebagai pembeli beritikad baik,” Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Sugeng pun tak asal bicara. Dia lantas memberikan dasar dari pernyataan tersebut yakni Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012. “Menyatakan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi hukum, walau terbukti kemudian bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak,” katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap mendesak Polda Kaltara membongkar terkait dengan aliran dana ke pejabat publik dalam kasus dugaan kepemilikan tambang ilegal Briptu Hasbudi di Kaltara.
“Sejak awal kasus ini terbongkar IPW mendesak Polda Kaltara membongkar aliran dana haram tersangka HSB (Hasbudi) kepada para pejabat,” katanya.
Namun menurutnya hingga kini tidak dilakukan pemeriksaan dan ekspose ke publik, baik terhadap oknum pejabat, sipil maupun anggota Polri. “Bareskrim harus turun dan mengungkap aliran dana pada oknum-oknum pejabat polisi ataupun sipil,” lanjutnya.
Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap pada Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 12.15 WITA di Bandar Udara Juwata Tarakan, dan saat ini telah ditahan di Polres Bulungan.
Oknum polisi miliarder tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal mining. Tak hanya itu, HSB diduga terseret kasus lainnya seperti ballpres, dan kepemilikan narkoba.
Atas tindakannya terkait ilegal mining, Briptu Hasbudi dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Sementara untuk ballpres, kasus telah naik ke tahap penyidikan karena adanya manifest berbeda. Di mana polisi menemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas. Sehingga Briptu Hasbudi bisa dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Serta dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hingga kini, kasus HSB terus berlanjut. Terbaru, Kompolnas turun langsung meninjau barang bukti di Pelabuhan Malundung Tarakan. Bahkan, Kompolnas berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post