JAKARTA, cakra.news – Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, dan tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (18/2/2022).
Aset yang disita KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.
selain itu, masih ada pula aset lainnya yang disita yaitu, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Lalu, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jum’at (18/2/2022).
Ali menambahkan KPK hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga dimiliki tersangka.
“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” katanya.
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post