JAKARTA, CAKRANEWS – Polri megungkap fakta bahwa organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah mengelola sebesar Rp 2 triliun dana umat sejak 2005 hingga 2020.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari jumlah itu, ACT memotongnya hingga Rp 450 miliar untuk keperluan operasional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh yayasan ACT selain Rp 103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Ramadhan di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.
“Di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan. Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan, untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen,” ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, pada 2020 hingga 2022, berdasarkan opini komite dewan syariah yayasan ACT, pemotongannya tembus 30 persen.
Sehingga, untuk total uang yang masuk ke ACT sejak tahun 2005 hingga 2020 mencapai Rp 2 triliun dan dipotong Rp450 miliar.
“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun, dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” ujarnya Brigjen Ramadhan.
Discussion about this post