NUNUKAN, CAKRANEWS – Setelah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dana BLUD RSUD Nunukan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan penyitaan sejumlah aset milik NH.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan bahwa penyitaan sejumlah aset milik harta kekayaan tersangka, merupakan upaya yang dilakukan Kejari Nunukan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan eks bendahara RSUD tersebut.
“Untuk tersangka NH, sudah ada beberapa aset yang kita sita berupa tanah dan bangunan dibeberapa tempat. Kemudian beberapa akses sudah kita blokir. Namun sementara belum bisa dipastikan berapa total nilainya, karena masih didalam penyitaan penyidikan,” ujar Ricky kepada CAKRANEWS pada Senin 23 September 2024.
Ricky menjelaskan, sejumlah aset yang telah di sita oleh Kejari Nunukan meliputi aset harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan luas serta ukuran yang bervariatif.
“Pada awalnya nilai kerugian sebesar 3,3 miliar, namun berubah menjadi 2,5 miliar rupiah setelah pengembalian yang telah dibayarkan oleh NH sebelum proses penyidikan berlangsung,” lanjut Ricky.
Untuk sementara, Kejari Nunukan memastikan kedua tersangka, yakni DL selaku mantan direktur RSUD Nunukan dan NH sebagai mantan bendahara. Keduanya merupakan pimpinan tertingginya sebagai penguasa penggunaan anggaran dan penguasa kebijakan. (ryan)
Discussion about this post