TARAKAN, CAKRANEWS – Menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sebanyak 983 narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan mendapat remisi khusus lebaran.
Remisi ini diberikan oleh Kepala Lapas Tarakan Ridwantoro, setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan serba guna Lapas Tarakan, Sabtu 22 April 2023.
“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri sebanyak 983 orang terdiri dari laki – laki sebanyak 932 orang dan perempuan sebanyak 51 orang,” kata Ridwantoro.
Adapun rinciannya, napi kasus narkotika yang mendapat remisi sebanyak 830 orang. Kemudian, napi tindak pidana umum 153 orang.
Adapun besaran pengurangan waktu ditahan untuk 15 hari sebanyak 128 orang, satu bulan sebanyak 793 orang, satu bulan 15 sebanyak 45 orang dan dua bulan sebanyak 17 orang.
Kategori Remisi Khusus (RK) I ada 977 orang dan RK II sebanyak enam orang.
Saat ini jumlah napi di Lapas Tarakan sebanyak 1.542 orang terdiri dari laki – laki sebanyak1.457 orang dan perempuan sebanyak 85 orang.
Discussion about this post