NUNUKAN, CAKRANEWS – Upaya penyelundupan sabu yang dikemas ke dalam bungkus mie instan berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (28).
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama dua pekan. Dari hasil penyelidikan, pada Selasa, 9 Juli 2024, petugas mencurigai seorang pria di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Timur yang pada saat itu membawa satu kardus berisikan 20 bungkus mie instan serta dua plastik kemasan besar. Setelah diperiksa, ternyata benar bahwa bungkus mie instan itu berisikan sabu seberat 1,5 Kg.
Hasil interogasi pelaku SS merupakan residivis yang baru saja bebas bersayarat dari Lapas, dan bekerja sama dengan ED yang merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan.
“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut hendak dibawa ke Sulawesi Selatan atas perintah dari ED, yang dimana ED sebagai pengendali dan sudah menunggu disana,” ujar Anton kepada CAKRANEWS pada Kamis, 9 Agustus 2024.
Anton menuturkan, bocornya informasi terkait ED didapati saat pihaknya hendak melakukan kontrol delivery untuk mengamankan pelaku yang akan menjemput sabu tersebut di Sulawesi. Namun, pelaku SS sempat menghubungi ED, lantas infromasi terkait ED bocor saat itu.
“Gagal melakukan control delivery lantaran SS sempat menghubungi ED dengan memberikan kode seperti suara gagap, sehingga informasi tersebut bocor,” bebernya.
Saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara guna pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. (ryan)
Discussion about this post