Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Calon Jemaah Haji Kaltara Wajib Tahu, Ini Biaya dan Batasan Umur Naik Haji Tahun 2022

by Prasetya
21/04/2022
in Headline, Kaltara
A A
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sebanyak 100.051 calon jemaah haji Indonesia dipastikan bakal berangkat tahun ini, tak terkecuali calon jemaah haji asal Provinsi Kalimantan Utara.

Namun ada beberapa hal yang wajib diketahui para calon jemaah haji. Yakni pemerintah Arab Saudi menetapkan batas umur serta syarat bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.

RELATED POSTS

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Aturan itu diberlakukan mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, dengan tujuan agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini berjalan dengan kusyu’ dan lancar.

Lantas berapa batas umur naik haji, apa saja syaratnya, serta berapa besar biaya yang harus dikeluarkan? Berikut hasil wawancara CAKRA NEWS bersama epala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Tarakan, H Muhammad Aslam pada Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, haji pada tahun ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun. Sebelum berangkat haji, peserta wajib melakukan vaksinasi Covid-19 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Jemaah haji yang berasal dari luar wilayah Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi. 

“Hal yang perlu diketahui, syarat usia di bawah 65 tahun itu dikeluarkan pemerintahan Arab Saudi. Jadi, bukan negara Indonesia yang mengeluarkannya. Terlebih, aturan berlaku untuk seluruh negara. Kalau tidak salah itu batasan umurnya tanggal 7 bulan 7 Tahun 1957,“ ujar Aslam.

Dengan adanya penetapan batas umur ini, penyelenggara ibadah haji dan umrah di Provinsi Kaltara dihimbau untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang lansia. Apalagi masih banyak masyarakat berusia di atas 65 tahun yang telah mendaftarakan diri untuk mengikuti ibadah haji.

Pihaknya pun akan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas. Selain usia, sambung Aslam, kerajaan Arab Saudi juga mewajibkan calon jamaah haji untuk melengkapi vaksinasi.

Sebagai informasi, setidaknya ada tiga skema keberangkatan yang mungkin akan digunakan dalam pemberangkatan haji tahun ini, yaitu pemberangkatan full, pemberangkatan tidak full dan skema tidak ada keberangkatan.

“Skema haji full, semuanya berangkat 100 persen. Kalau skema pemberangkatan tidak full bisa 50 persen, 25 persen atau lainnya kami belum tahu. Kalau yang ketiga tidak memberangkatkan haji, disampaikan waktu Ditjen PHU lepaskan keberangkatan umrah,” kata dia.

Sementara berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 4,8 juta dari Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta. Biaya tersebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.  

Mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi, pemerintah juga menetapkan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216 per jemaah. 

Selanjutnya pemerintah juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji 2022. Salah satunya dengan meningkatkan jumlah makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari yang semula hanya dua kali per hari menjadi tiga kali per hari. 

Tags: HajiKemenag Kota Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

by Prasetya
24/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ancaman degradasi moral akibat penyalahgunaan narkoba hingga dampak tak terkendali dari media sosial kini menjadi tantangan berat...

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

by Prasetya
19/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komitmen mendampingi dan mendorong tumbuhnya wirausaha muda ditegaskan Anggota DPRD Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, saat melaksanakan reses...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Next Post
BPJS Gelar Forum Komunikasi, Bupati Sampaikan Poin Pembahasan

BPJS Gelar Forum Komunikasi, Bupati Sampaikan Poin Pembahasan

Sudah Tak Berguna bagi KPK, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur

Berulang Kali Coreng Nama KPK, Lili Pintauli Siregar Didesak Mundur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

    Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.