JAKARTA, CAKRANEWS – M Kece, YouTuber yang pernah viral karena menistakan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Penghadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang pada Rabu 6 April 2022.
Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati berkata, Kece sudah terbukti melakukan tindak pidana penyiaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat karena konten-konten penistaannya di YouTube.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penahanan,” kata Hakim Vivi membacakan vonis.
Adapun putusan tersebut seusai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kece didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim sama sekali tidak memberi keringanan kepada Kece karena dinilai tak ada unsur yang dapat meringankan hukumannya. Hakim menilai, Kece sudah melakukan penistaan agama Islam secara berulang-ulang, sehingga sulit untuk diringankan.
“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” ujar Vivi.
Setelah Majelis Hakim menutup sidang tersebut, M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis menggunakan kendaraan polisi.
Discussion about this post