BULUNGAN, CAKRANEWS – Jajaran Satreskrim Polresta Bulungan bersama Jatanras Ditkrimum Polda Kaltara telah mengungkap misteri pembunuhan lansia berinisial U (88) di Panti Sosial Tresna Weda Marga Rahayu, Tanjung Selor yang terjadi pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menyebut, pelaku pembunuhan berinisial EHI (36), yang diamankan di tempatnya bekerja di Jl. Kedondong, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Senin 22 Mei 2023.
Daniel berkata, kasus ini merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas. Pihaknya lalu melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti di sekitar lokasi kejadian yang mengarah pada petunjuk.
Kemudian, diperkuat dengan keterangan para saksi, yang mengarahkan polisi pada pelaku tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti bersama pelaku, yakni golok atau parang, sepeda motor, sandal, dan sejumlah barang lainnya.
Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat dan/atau 285 KUHP, terkait pemaksaan seorang wanita bersetubuh.
Kapolda Irjen Daniel dalam konferensi pers Rabu 24 Mei 2023 menjelaskan, modus penganiayaan dikarenakan pelaku marah usai korban menolak ajakan persetubuhan.
Discussion about this post