TARAKAN, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan revisi aturan pengelolaan barang milik daerah. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus mempercepat pendataan aset daerah yang belum terinventarisasi secara optimal.
Pansus I menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Tarakan, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kaltara Herman. Turut hadir anggota Pansus, Biro Hukum Setda Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar.
Herman mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Sejumlah substansi turut diperbarui, di antaranya penyesuaian nomenklatur, pengaturan mengenai pemanfaatan melalui sewa aset daerah, serta penguatan ketentuan terkait keadaan kahar atau force majeure.
Namun, Pansus I tidak hanya berfokus pada penyempurnaan norma dalam regulasi. Persoalan pendataan aset daerah juga menjadi perhatian utama.
Herman menilai inventarisasi BMD perlu segera dituntaskan, terutama aset yang berasal dari proses pemekaran Kaltara dari Kalimantan Timur.
“Pansus I menekankan pentingnya percepatan pendataan Barang Milik Daerah, khususnya aset-aset pasca-pemekaran dari Kalimantan Timur yang hingga kini belum terinventarisasi secara optimal, guna mencegah potensi penyalahgunaan aset,” tegas Herman.
Menurutnya, pendataan yang jelas menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aset daerah memiliki status dan administrasi yang terang. Hal ini juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah aset daerah tidak tercatat atau dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.
Pansus I selanjutnya akan menyelesaikan tahapan pembahasan sebelum rancangan perubahan perda tersebut diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.










Discussion about this post