Cakra.news, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah yang didampingi ketua DPRD Hj. Leppa, Sekretaris Daerah Serfianus hadiri rapat paripurna ke – 2 masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022 dalam rangka penyampaian nota penjelasan 6 (enam) rancangan peraturan daerah usul pemerintah Kabupaten Nunukan yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Senin (24/01).
Pemerintah Daerah pada kesempatan ini menyampaikan nota penjelasan dan alasan sosiologis yang mendasari keenam Raperda ini disusun.
Menurut Wabup Hanafiah, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, yang tentunya sangat diperlukan sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Wabup H. Hanafiah yang hadir mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid pada penyampaiannya meminta masukan, tanggapan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan, utamanya masukan, tanggapan dan saran dari pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Nunukan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggara pemerintahan daerah.
“Saya atas nama pemerintah daerah mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan agar bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan”, tutupnya.
Adapun 6 Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata kabupaten Nunukan Tahun 2022 – 2025, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas.
Selain Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, DPRD Nunukan yang diwakili oleh anggota DPRD Hendrawan menyampaikan 2 Raperda inisiatif DPRD. (Prokopim Setda/Fb)
Discussion about this post