TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang perayaan Idul Fitri 1433 Hijriah Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang menginstruksikan instansi terkait agar segera membuka dan mengoperasionalkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan ini.
Instruksi itu bertujuan agar posko tersebut bisa menjadi wadah bagi buruh atau karyawan untuk konsultasi terkait pembayaran THR. Pun mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya sesuai yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Adanya posko itu maka pekerja atau buruh bisa melakukan konsultasi terkait pembayaran THR,” kata Gubernur Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Kamis (14/4/2022).
Dia juga meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri ini. “Ini sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan,” kata Gubernur Zainal.
Pemprov Kalimantan Utara juga akan mempelajari surat edaran tersebut untuk kemudian dibuat aturan turunannya. “Saya minta juga Disnakertrans tanggap menghadapi keluhan pekerja. Karena itu adalah bagian dari tugas kita sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara Haerumuddin berharap perusahaan tidak menunda-nunda pembayaran THR. “Kita akan membuat surat himbauan ke perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya. Tidak menunda-nunda,” katanya.
Discussion about this post