Malinau- Plh. Bupati Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM pimpin rapat terkait persiapan menyambut bulan suci Ramadhan bersama dengan Kemenag, MUI, Baznas, Dewan Masjid, Polres, Dandim Malinau dan beberapa OPD terkait yang dilaksanakan di ruang Intulun Kantor Bupati Malinau, pada Senin (12/04).
Kepala Kemenang Kabupaten Malinau H. Ishak, S.Sos menyampaikan sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 yaitu tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
“Tentunya kita berpatokan pada hal tersebut bahwa shalat tarawih, tadarusan serta pembatasan jumlah jamaah di rumah ibadah itu dibatasi dengan kapasitas 50% dalam jumlah ruangan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Melalui rapat ini diharapkan akan ada keputusan atau edaran dari Bupati Malinau kepada masyarakat, selain surat edaran dari Menteri Agama.
“Selain dari Menteri Agama, tentunya ada edaran juga dari Bupati setempat. Semoga dari hasil rapat ini bisa kita tuangkan hasilnya,” ucapnya.
Sementara itu, Plh. Bupati Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM yang ditemui usai memimpin rapat mengatakan sebelumnya sudah ada rapat persiapan yang diadakan oleh Kemenag, kemudian PHBI dan hari ini mempertegas tentang hasilhasil rapat tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama sudah dijelaskan bagaimana semua mekanisme mulai dari proses ibadah bulan suci Ramadhan sampai shalat Idul Fitri sudah diatur,” ujarnya.
“Artinya semua diizinkan sesuai dengan protokol kesehatan. Termasuk pada saat penceramahan, muatan apa saja itu sudah diatur. Demikian juga dengan kultum seberapa lama, termasuk penggunaan pembatasan di masjid-masjid,” imbuhnya.
Discussion about this post