TANJUNG SELOR, cakra.news – Himbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara diterapkan di Polres Bulungan.
Pada kasus pencurian di Kios Buah di Tanjung Selor yang pelakunya adalah anak di bawah umur yaitu A (16) dan I (16), akan dilakukan diversi atau pengalihan dari perkara pidana ke arah keadilan restoratif melalui musyawarah untuk penyelesaian perkara, Senin (27/12/2021).
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini mengatakan proses diversi dilakukan karena pelaku masih di bawah umur.
Dalam prosesnya, kata Dia akan dilibatkan orang tua/wali dari pelaku, korban dan pelaku.
Dilibatkan pula pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan restorative justice.
Dijelaskan Khomaini, kasus bermula dari laporan Junaidi (35) yang melaporkan tindak pencurian di kios buahnya pada Kamis lalu dan uang Rp1 juta turut raib.
Korban mengaku kiosnya telah tiga kali dibobol pencuri dengan total kerugian Rp9 juta
Pada pencurian yang dilaporkan, kata Khomaini pelaku berhasil mengambil sebuah ponsel milik korban.
Saat kejadian, pelaku dikejar namun berhasil melarikan diri dan meninggalkan motor di tempat kejadian.
“Hasil pengecekan cctv, diidentifikasi orang dan motor yang digunakan pelaku. A dan I akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel dan keduannya mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti sebuah hp dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri. Sementara uang tunai sudah habus digunakan,” jelasnya.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post