Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Rachel Divonis Bersalah, Dihukum Percobaan 8 Bulan

Redaksi by Redaksi
10/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Rachel Divonis Bersalah, Dihukum Percobaan 8 Bulan

Rachel dan kedua orang lainnya itu dituntut 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan. (tempo.co)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).

RELATED POSTS

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” lanjut hakim.

Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat pada Oktober lalu.

Dia turut dibantu anggota TNI sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Usai pulang dari luar negeri, seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri. Akan tetapi, dia tidak mematuhi itu.

Rachel justru menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya diperuntukkan pejabat negara, pekerja imigran dan pelajar yang baru pulang dari luar negeri.

Karantina di Wisma Pademangan tak dipungut biaya.
Selain itu, Rachel pun hanya menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari lalu meninggalkan lokasi.

Vonis terhadap Rachel Vennya ini telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Rachel dan kedua orang lainnya itu dituntut 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan.

Jaksa juga menyebut selama masa percobaan Rachel dkk juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana,” kata jaksa.

“Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” lanjut jaksa.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik.com

Tags: KarantinaRachelSelegram
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

by Redaksi
05/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM PhD meresmikan gedung baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP)...

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

by Ryan Virgiawan
25/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ikut mengecam tindakan pembakaran Al-Quran di Stockholm, Swedia yang dilakukan...

Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Konsisten Kritik Rezim Jokowi

Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Konsisten Kritik Rezim Jokowi

by Ryan Virgiawan
25/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Aktivis Lieus Sungkharisma meninggal dunia pada Selasa 24 Januari 2023 di RS Pondok Indah, Bintaro, Tangerang Selatan....

Innalillah, Ayah Kepala BIN Budi Gunawan Tutup Usia

Innalillah, Ayah Kepala BIN Budi Gunawan Tutup Usia

by Ryan Virgiawan
24/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Keluarga besar Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan atau BG tengah diselimuti duka mendalam. Ayahanda BG, yakni Soedarno...

Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Pengamat: Apa Salahnya, Wong Tindakan Mereka Seperti Itu!

Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Pengamat: Apa Salahnya, Wong Tindakan Mereka Seperti Itu!

by Ryan Virgiawan
19/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi menilai, pernyataan budayawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun yang menyebut Presiden Joko...

Next Post
Pemukulan Peserta Demo Hari HAM dan Anti Korupsi, Dibantah Polisi

Pemukulan Peserta Demo Hari HAM dan Anti Korupsi, Dibantah Polisi

Tawuran di Serpong, Seorang Pelajar Tewas

Tawuran di Serpong, Seorang Pelajar Tewas

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNS Kaltara Ingat, Nekat Bikin Bukber Ramadan Bakal Kena Sanksi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.