TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Kepolsian Resort (Polres) Tarakan, pada Kamis, 4 Januari 2024 di Mapolres Tarakan.
Pada pemusnahaan minuman beralkohol ini, tak kurang dari 911 botol diratakan dengan menggunakan alat berat (Boomag).
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, 911 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan atau sitaan dalam kegiatan patroli dan razia gabungan pada pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Kami dari Polres Tarakan dibantu POM TNI baik POM AD, POM AL dan POM AU. Kemudian bersama rekan Satpol PP melakukan patroli dan razia. Dan minuman (miras) ini tidak ada izinnya,” ungkap Ronaldo.
Ronaldo juga menjelaskan, minuman beralkohol golongan B dan C diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013.
Sementara itu, total ada 8 tempat (THM) yang didatangi oleh petugas gabungan, ditemukan masih banyak tempat usaha belum melengkapi izin terkait penjualan minuman beralkohol dengan golongan B dan C.
“Terhadap pemilik tempat, petugas melakukan tindakan dengan memberikan peringatan dan teguran secara lisan. Selain itu edukasi juga diberikan dan meminta untuk segera melakukan kepengurusan penjualan minuman beralkohol dengan golongan B dan C,” jelas Kapolres Tarakan.
Lebih lanjut Ronaldo mengatakan, pemusnahan terhadap miras ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polres Tarakan bersama instansi terkait khususnya jajaran TNI.
“Untuk tangkapan botol minuman beralkohol hasil Ops Lilin Kayan diakhiri 2 Januari 2024 kemarin,” jelas Ronaldo.
Selama pelaksanaan patroli ataupun razia, petugas menyita minuman beralkohol tanpa izin karena memang ada juga yang dilengkapi izinnya.
“Itu tujuan kami. Ini menjadi imbauan, misalnya minuman alkohol, sesuai aturan ada batas penjualannya. Harapan kita Tarakan tertib. Yang tidak tertib tidak sesuai aturan akan kami tindaklanjuti,” tegas Ronaldo.
Discussion about this post