Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Sebanyak 21 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Program Bantuan Sosial Pemkab Nunukan

by Redaksi
30/06/2022
in Advetorial, Kaltara
A A
Sebanyak 21 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Program Bantuan Sosial Pemkab Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Setelah ditunggu-tunggu masyarakat Kab. Nunukan, khususnya masyarakat Kec. Nunukan, akhirnya sidang itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat kurang mampu dapat juga terlaksana kembali.

Bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kec. Nunukan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang di wakili oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mesak Adianto, S. Sos, M.Si secara resmi membuka acara seremonial pelaksanaan sidang itsbat nikah massal ini, Rabu (29/6) pagi, pukul 10.00 WIB.

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Acara seremonial pelaksanaan sidang itsbat nikah massal ini, dihadiri oleh para calon pasangan suami-istri (pasutri) yang akan diitsbatkan pernikahannya hari itu beserta para saksi.

Itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). untuk membantu masyarakat Kecamatan Nunukan yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, KUA , Pengadilan Agama dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 21 pasangan suami istri, Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu akan menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Nunukan dan Pengadilan Agama Nunukan.

Program Sidang Itsbat nikah terpadu berlangsung selama satu hari merupakan program Pengadilan Agama Kecamatan Nunukan dengan Kemenag Nunukan yang pilot projectnya di Kecamatan Nunukan, bekerjasama dengan Dukcapil Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya, Bupati Nunukan menyampaikan bahwa, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat, tentu sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya.

“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka hal tersebut dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang. Kami Pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus berupaya memberikan solusi, agar kita dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagaimana tersebut diatas, dengan harapan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera,” jelas Laura yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Camat Nunukan Hasan Basri menyampaikan Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah. masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.

“Semoga yang ikut sidang isbat kali ini semuanya lolos untuk mendapatkan buku nikah, karena buku nikah ini sepertinya lebih berharga dari buku rekening, Kami akan kembali memfasilitasi masyarakat Nunukan yang belum terakomodir pada sidang isbat kali ini, kami persilahkan untuk ke kantor camat Nunukan untuk mendaftarkan dirinya, semoga segera dilaksanakan sidang isbat berikut nya untuk membantu masyarakat mendapatkan identitas pernikahan yang di akui oleh Negara.”ujarnya

Ka.KUA Nunukan Ibrahim T,S.Pd.i mengatakan, pelaksanaan pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Isbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu, Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen, meskipun ada 21 pasang yang mendaftar akan tetapi sesuai rukun dan syarat fikih Munakahat yang bisa diverifikasi yang akan mendapatkan buku nikah.”ujarnya.

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga. (Prokopim Setda/Fb)

Tags: Humas Kabupaten NunukanIsbat Nikah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

by Prasetya
14/08/2026
0

PALANGKA RAYA, CAKRANEWS – Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya mencegah praktik korupsi di...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai serius memanfaatkan platform...

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Next Post
Ilustrasi meteran listrik

Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

Marak Mafia Tanah di Sulsel, Menteri Hadi: Kita Berantas!

Marak Mafia Tanah di Sulsel, Menteri Hadi: Kita Berantas!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.