TARAKAN, cakra.news – Tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi lahan Karang Rejo seharusnya dilakukan pada Jum’at lalu. Namun, hal itu baru dilakukan pada Rabu, (2/2/2022).
Penundaan terjadi karena salah satu tersangka KH, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltara sedang melakukan dinas di Bali.
Dalam kasus korupsi ini, melibatakan tiga orang tersangka. Salah satunya Wakil Walikota (Wawali) Tarakan periode 2014-2019 inisial KH, sementara tersangka lainnya, yakni SD merupakan tim appraisal yang menilai harga bidang tanah untuk diganti rugi kepada pemilik tanah.
Sedangkan AI diduga memiliki keterlibatan sebagai orang yang digunakan namanya dalam proses pengadaan lain.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima, barang bukti yang diperiksa hanya dokumen, tidak ada yang lain.
Dilanjutkannya, dalam tahap dua ini tidak ada pemeriksaan tersangka dan hanya mengecek kebenaran identitas tersangka.
Diketahui, penyidikan perkara Tipikor oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan ini sudah sejak 2019 lalu.
Berdasarkan Audit BPKP Kaltara, perkara dugaan Tipikor Markup lahan ini menimbulkan kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Sumber Berita : Tarakan Terciduk dan Media Kaltara
Discussion about this post