JAKARTA, cakra.news – Viral di media sosial yang salah satunya diunggah akun Instagram @infotangerang.id.
Disebutkan dalam unggahan, telah terjadi penyekapan di sebuah rumah di Perumahan Ciledug Indah 2, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (7/1/2022).
Penyekapan terjadi selama 15 jam lantaran korban tidak bisa membayar utang sebesar Rp1,6 juta.
Kasus inipun telah dilaporkan seorang ibu bernama Sulistyawati soal dugaan penyekapan lantaran tak bisa membayar utang ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkannya dan mengaku telah dilakukan proses penyelidikan.
“Betul ada laporan,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (12/01/2022).
Kata Dia, korban melaporkan terkait Pasal 333 KUHP tentang penyekapan.
Penyidik bakal segera memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk diperiksa dan digali keterangannya atas dugaan penyekapan tersebut.
“Saat ini pihak Reskrim sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi baik kepada pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi,” tutupnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post