Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Bejat, Cabuli 30 Anak Dibawah Umur

by Redaksi
09/03/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Bejat, Cabuli 30 Anak Dibawah Umur

Pelaku RD saat diamankan Polsek Tarakan Utara

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial RD (22) sehingga tega melakukan pencabulan sesama jenis.

Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga mencabuli 30 anak dibawah umur di Kota Tarakan, Rabu (9/3/2022).

RELATED POSTS

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Kasus bejat tersebut diungkap Polsek Tarakan Utara selepas mendapat laporan dari salah satu korban.

Dihubungi cakra.news melalui sambungan telepon, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya, S.Sos, M.H mengungkapkan, kasus ini terjadi di Masjid Darul Hikmah, Sektor C, Intraca, Kota Tarakan.

Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi yakni pada 2016 silam.

Hanya saja, Kata Dia, salah satu korban baru melapor pada 7 Maret 2022 kemaren.

”Kejadian sudah lama, tapi korban baru berani melapor kemaren,” terangnya.

Dilanjutkannya, sehari-harinya pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Ia memanfaatkan anak-anak santri yang sedang berbaring lalu memegang kemaluan korban.

Pelaku kemudian berfantasi untuk mengeluarkan cairan mani.

”Pelaku ini pura-pura ibadah, ketika melihat anak-anak baring langsung memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban,” terangnya.

Untuk pengembangan kasus, penyidik akan memeriksa sejumlah rekaman CCTV.

Atas tindakan bejatnya, RD dikenakan UU No 23 Tentang Perlindungan Anak, pasal 82 E, dengan hukuman di atas 10 tahun.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Anak Dibawah UmurPencabulanSantriTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Next Post
Izin Lokasi Berakhir di 22 Februari, PT KHE Tetap Beroperasi, Mengaku Izin Pusat

Izin Lokasi Berakhir di 22 Februari, PT KHE Tetap Beroperasi, Mengaku Izin Pusat

Beli Minyak Goreng di Tanjung Selor, Maksimal 2 Liter dan Jari Dicelup Tinta

Beli Minyak Goreng di Tanjung Selor, Maksimal 2 Liter dan Jari Dicelup Tinta

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.