Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Bejat, Cabuli 30 Anak Dibawah Umur

by Redaksi
09/03/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Bejat, Cabuli 30 Anak Dibawah Umur

Pelaku RD saat diamankan Polsek Tarakan Utara

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial RD (22) sehingga tega melakukan pencabulan sesama jenis.

Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga mencabuli 30 anak dibawah umur di Kota Tarakan, Rabu (9/3/2022).

RELATED POSTS

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

Kasus bejat tersebut diungkap Polsek Tarakan Utara selepas mendapat laporan dari salah satu korban.

Dihubungi cakra.news melalui sambungan telepon, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya, S.Sos, M.H mengungkapkan, kasus ini terjadi di Masjid Darul Hikmah, Sektor C, Intraca, Kota Tarakan.

Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi yakni pada 2016 silam.

Hanya saja, Kata Dia, salah satu korban baru melapor pada 7 Maret 2022 kemaren.

”Kejadian sudah lama, tapi korban baru berani melapor kemaren,” terangnya.

Dilanjutkannya, sehari-harinya pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Ia memanfaatkan anak-anak santri yang sedang berbaring lalu memegang kemaluan korban.

Pelaku kemudian berfantasi untuk mengeluarkan cairan mani.

”Pelaku ini pura-pura ibadah, ketika melihat anak-anak baring langsung memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban,” terangnya.

Untuk pengembangan kasus, penyidik akan memeriksa sejumlah rekaman CCTV.

Atas tindakan bejatnya, RD dikenakan UU No 23 Tentang Perlindungan Anak, pasal 82 E, dengan hukuman di atas 10 tahun.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Anak Dibawah UmurPencabulanSantriTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kualitas demokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya diukur dari proses politik. Keterbukaan pemerintah,...

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan persiapan menghadapi penilaian nasional Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari...

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,201 triliun dan Belanja Daerah Rp2,231 triliun dalam...

Next Post
Izin Lokasi Berakhir di 22 Februari, PT KHE Tetap Beroperasi, Mengaku Izin Pusat

Izin Lokasi Berakhir di 22 Februari, PT KHE Tetap Beroperasi, Mengaku Izin Pusat

Beli Minyak Goreng di Tanjung Selor, Maksimal 2 Liter dan Jari Dicelup Tinta

Beli Minyak Goreng di Tanjung Selor, Maksimal 2 Liter dan Jari Dicelup Tinta

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Perwakilan tim Andi Sulaiman saat bertemu mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Thamrin AD

    Wakil Wali Kota Tarakan Periode 2004-2009 “Kapok” Pilih Ziyap dan Yess, Kini Dukung SULTON

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 3): Masa Kecil Penuh Liku dan Terjal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.