TARAKAN, CAKRANEWS – Bawaslu Kota Tarakan petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menerangkan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 20 Kelurahan di 4 Kecamatan Se-Kota Tarakan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
“Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet,” ujarnya dalam keterangan rilis tertulisnya yang dibagikan belum lama ini.
Adapun hasilnya sebagai berikut :
A. 7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 114 TPS yang terdapat Pemilihan Pindahan (DPTb);
2) 16 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar di DPT;
3) 2 TPS yang terdapat Kendala Jaringan Internet di Lokasi TPS;
4) 85 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar Domisili TPS tempat bertugas;
5) 10 TPS yang terdapat DPT yang sudah tidak memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
6) 47 TPS yang terdapat Potensi Pemilih memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK); dan
7) 0 TPS yang terdapat kendala aliran Listrik di Lokasi TPS).
B. 9 (Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 18 TPS sulit dijangkau (Geografis dan Cuaca);
2) 5 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Suara Surat Suara (PSSU); 3) 1 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (Contoh: Banjir, Tanah Longsor, Gempa Bumi, Dll);
4) 9 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon/danatau posko tim kampanye pasangan calon;
5) 0 TPS yang memiliki Riwayat logistic pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu;
6) 0 TPS yang memiliki Riwayat Keterlambatan Pendistribusian Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (H-1) pada Saat Pemilu;
7) 2 TPS yang memiliki Riwayat Kekurangan dan Kelebihan da Bahkan tidak Tersedia Logistik Pemugutan dan Penghitungan Suara pada Saat Pemilu;
8) 2 TPS di Dekat wilayah Kerja (Pertambakan, Pabrik);
9) 3 TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada Penyelenggara Pemilihan;
C. 7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 0 TPS dekat Lembaga Pendidikan yang terdapat Potensi memiliki Hak Pilih;
2) 0 TPS yang memiliki Riwayat terjadi kekerasan di TPS;
3) 7 TPS yang didirikan di wilayah Konflik;
4) 0 TPS yang terdapat Riwayat Praktik Pemberian uang atau Materi Lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada masa Kampanye di Sekitar Lokasi TPS;
5) 2 TPS di Lokasi Khusus;
6) 0 TPS yang terdapat Praktik Menghina/Menghasut diantara Pemilih terkait Isu Agama, Suku, Ras, dan Golongan di Sekitar Lokasi TPS;
7) 0 TPS yang Terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk Pasangan Calon
Discussion about this post