NUNUKAN, CAKRANEWS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, bekerjasama dengan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar, melakukan sosialisasi dan internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana untuk tahun 2024 sampai dengan 2028. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, mewakili Bupati Nunukan dan dilaksanakan di ruang VIP lantai IV kantor Bupati Nunukan, Jumat 7 Mei 2024.
BPBD Nunukan menghadirkan tenaga ahli sebagai pemateri dalam sosialisasi, yakni Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Resiko Bencana BNPB secara daring dan Tim LPPM Universitas Hasanuddin Makassar UNHAS.
Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Nunukan Arif Budiman mengatakan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau non alam, maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak fisiologis.
Dalam rangka pengurangan risiko bencana maka diperlukan sesuai dengan amanat undang-undang No 24 tahun 2007, dan sebelum rencana penanggulangan bencana disusun sebagai langkah awal dan dasar dalam penyusunan. KRB merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kabupaten Nunukan dengan menganalisis tingkat bahaya tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas daerah.
Arif Budiman juga mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi dan internalisasi dalam pelaksanaan penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan ini adalah pertama, menginformasikan kegiatan kepada kepala daerah dan seluruh stakeholder untuk proses penyusunan kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan, penyamaan persepsi dan pemahaman perihal penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, identifikasi informasi terkini kebencanaan dan kebijakan di kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, identifikasi metode penyusunan dokumen kajian risiko bencana KRB terbaru dari BNPB identifikasi Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM).
Ia juga menambahkan, bahwa dalam tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Nunukan adalah sebagai tahapan persiapan, tahapan sosialisasi dan internalisasi tahapan pengumpulan data primer pengumpulan data sekunder, tahap penyusunan peta bahaya dan perencanaan, tahap validasi lapangan, tahap penyusunan peta kapasitas, tahap diskusi publik, tahap review BNPB dan asistensi, serta tahap finalisasi.
Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Nunukan BPBD kabupaten Nunukan bekerjasama dengan LPPM universitas Hasanuddin dan menggunakan model pengadaan swakelola tipe 2 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 154 hari kalender.
Discussion about this post