TANJUNG SELOR, cakra.news – Masuknya barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram atau lima kilogram yang rencananya akan diedarkan di Tanjung Selor Kab Bulungan, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, pada Minggu 5 Desember lalu.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudu mengatakan, seorang oknum tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan berinisial SR (32) berniat membawa sabu dari Tarakan untuk diedarkan di Tanjung Selor.
Beruntung informasi ini sampai ke BNNP Kaltara yang langsung membentuk tim pemberantasan peredaran narkoba.
Dijelaskan Samudu, informasi didapat Tim BNNP sekitar pukul 06.00 Wita, terkait peredaran gelap narkoba yang yang akan dibawa dari Tarakan ke Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dengan menggunakan perahu ketinting.
Sekitar pukul 14.00 Wita kata Samudu, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku berperahu ketinting di Sungai Kayan Tanjung Selor dan usai menyandarkan perahu ketintingnya, pelaku langsung menuju rumah orangtuanya di Gang Family RT 06, Kelurahan Tanjung Selor Timur.
Penggrebekan dilakukan namun pelaku berhasil melarikan diri sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus besar dengan berat kurang lebih lima kilogram berhasil ditemukan di dalam laci meja di rumah orang tua pelaku.
Dilanjut Samudu, pelaku yang ternyata SR (32) adalah tenaga kerja kontrak di Satpol PP Bulungan dan masih aktif, berhasil diamankan di Bulungan dan mengakui sabu tersebut akan diedarkan di Bulungan.
SR, kata Dia juga mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah meloloskan narkoba jenis sabu-sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp8 Juta.
Lebih jauh dijelaskan Samudu, menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 biasanya permintaan narkoba jenis sabu ini meningkat.
Hasil pengungkapan juga mengindikasikan bahwa sabu akan dibawa ke Ujung Pandang melalui kurir ataupun disamarkan sebagai paket kiriman biasa.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post