Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus menyatakan tidak mudah mengarahkan masyarakat untuk kembali mengonsumsi bahan – bahan pangan lokal. Selain menu olahanya kurang bervariasi, cita rasa dan penyajiannya juga kadang kurang menarik.
Padahal, kata Serfianus, dengan kembali mengonsumsi bahan – bahan pangan lokal, hal itu bisa meningkatkan kesejahteraan para petani meningkatkan level ketahanan pangan bangsa, sekaligus memaksimalkan potensi alam yang begitu melimpah di lingkungan sekitar.
“Ini menjadi tantangan bagi kita, khususnya para ibu rumah tangga (IRT) untuk menciptakan menu makanan yang enak rasanya, menarik dan murah, sehingga masyarakat mau kembali mengonsumsi bahan – bahan lokal di sekeliling kita,” kata Serfianus saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2021 tentang pengembangan bahan pangan lokal di Kantor Bupati Nunukan, Kamis (9/9).
Sementara itu Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Provinsi Kalimantan Utara, Edy Suharto menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2021 memuat 13 ruang lingkup upaya pengembangan pangan lokal, yang antara lain mengatur soal sistem produksi, ketersediaan, keamanan, pemanfaatan, mutu dan gizi, label, dan sosialisasi dan promosi.
Discussion about this post