TARAKAN, cakra.news – Keberadaan parkir liar di Kota Tarakan kian menjadi sorotan karena kerapkali menjadi gangguan kenyamanan warga.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub), Yonsep, S.E, M.P.A menjelaskan, parkir liar di Kota Tarakan tidak banyak bila dibandingkan dengan kota besar lainnya.
Tapi Ia mengakui ada beberapa oknum yang merasa kuat/premaninsme yang mencoba mengelola parkir sendiri.
“Akan tetapi itu hanya segelintir paling itu oknum,” terangnya.
Menurutnya, parkir liar muncul lebih dulu sebelum kebijakan terbit. Alhasil, ketika kebijakan sudah siap dijalankan ada beberapa orang yang menolak karena merasa lebih dulu berada di wilayahnya.
Terkait hal itu, biasanya dilakukan pembinaan melalui kelurahan, namun jika tidak bisa maka akan dialihkan ke Satrol PP.
Selain itu, di Kota Tarakan ada beberapa titik lokasi parkir yang tidak dikelola oleh dishub secara langsung. Lokasi tersebut berada di pasar-pasar seperti Gusher, Beringin dan lain sebagainya.
“Itu semua dikelola masyarakat sedangkan Dishub hanya mengoordinasikan agar lebih tertata,” ucap Yonsep saat ditemui cakra.news, Selasa (22/11/2021).
Untuk itu kedepan, pihaknya akan mendatangi dan coba berbicara kepada masyarakat agar lokasi parkir lebih ditata.
Selanjutnya, Yonsep menambahkan bahwa parkir-parkir tersebut saat ini dikelola dari bawah melalui kelurahan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 2021, yakni penyerahan tusi parkir konvensional di bawah kelurahan dan kecamatan.
“Jadi semua kewenangan petugas parkir mulai dari karcis, kepembinaan dan lain sebagainya,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post