NUNUKAN, cakra.news – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, terkait dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Senin (14/2/2022).
Adanya dugaan korupsi DD dan ADD, terjadi di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Manggaris, Nunukan.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka, Sekretaris Desa Mariam Laode, Kepala Desa Periode 2017-2018 Farida binti Andi Haseng dan mantan Pj Kepala Desa tahun 2019 Agus Salim.
Diungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuty, kasus bermula dari informasi pembangunan gedung olahraga di desa Samaenre yang tidak selesai dikerjakan.
Anggaran pembangunannya bersumber dari ADD Tahun 2019.
Pihak Kejari, kata Ricky menemukan kejanggalan dari pembangunan gedung ini karena sama sekali tidak ada laporan pertanggung jawabannya (LPJ).
“Kita menemukan adanya kejanggalan. Kegiatan sama sekali tidak ada LPJ-nya. Pola yang sama rupanya dilakukan pada alokasi DD dan ADD tahun 2017 dan 2018,’’ jelasnya.
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky mengatakan akan melakukan penahanan.
Hal ini, kata Dia, mengingat posisi ketiga tersangka berada di pedalaman sehingga penahanan juga dilakukan untuk menjamin kelancaran jalannya sidang.
Rupanya kasus ini juga telah menjadi temuan Inspektorat Nunukan.
Hasil audit yang dilakukan, ada potensi kerugian negara senilai Rp1.119.020.710,- atau Rp1,1 miliar.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post