Berdalih Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Residivis Bongkar Konter HP
TARAKAN, CAKRANEWS – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup atau biaya sehari-hari, seorang residivis berinsial ST (41) nekat membongkar konter handphone di kawasan Jalan Yos Sudarso, Selumit Pantai, Tarakan.
Dalam aksinya tersebut ST berhasil menggasak beberapa handphone yang ada di konter, pada Selasa, 26 Desember 2023.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari adanya laporan pemilik konter setelah sebelumnya mendapat kabar adanya pencurian dari karyawannya.
“Pelapor berada di rumahnya, kemudian mendapatkan informasi dari karyawan bahwa konter hp miliknya telah dimasukin seseorang,” ungkap Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan.
Kemudian pemilik konter langsung mengecek cctv dan mendapati sejumlah handphone di konternya telah hilang.
“Barang yang hilang tersebut berupa lima unit handphone. Atas kejadian itu kerugian yang dialaminya ditaksir sebesar Rp5 juta,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Pelaku masuk ke konter hp dengan memanjat pipa pembuangan,” terang Randhya.
“Pelaku mengakui masuk melalui belakang rumah korban yang merupakan konter hp. Pelaku naik menuju lantai 3 dengan memanjat pipa pembuangan. Selanjutnya melakukan penggeledahan di beberapa etalase dan mencuri hp,” lanjutnya.
Lebih lanjut Randhya menjelaskan, Pelaku ST merupakan residivis atas kasus pencurian laptop dan sempat masuk penjara pada tahun 2021 silam.
Randhya juga mengatakan, dari pengakuan pelaku, dirinya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.
“Pelaku telah menjual tiga handphone hasil curiannya masing-masing sebesar Rp750 ribu. ST menawarkan hp hasil curiannya ke beberapa orang,” jelasnya.
“Pelaku diamankan pada 2 Januari 2024 di kediamannya di Kelurahan Selumit Pantai pukul 15.30 Wita, saat sedang ngobrol dengan warga,” imbuh Randhya.
Atas perbuatannya, ST pun kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Discussion about this post