MALINAU, cakra.news – Terkait somasi eks menteri KKP Susi Pudjiastuti ke Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau, Kalimantan Utara yang berakhir Kamis (10/2/2022) lalu, Pemkab Malinau menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kantor Pengacara Negara dalam hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Malinau, Ernes Silvanus yang turut sebagai pihak yang disomasi Susi menyatakan tidak bisa mengomentari lagi soal somasi tersebut.
Menurutnya, semua hal terkait itu sudah diserahkan sepenuhnya ke Kantor Pengacara Negara dalam hal Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau selaku Kuasa Hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sudah diserahkan beberapa hari lalu.
Dikatakan pula Sekkab Ernes, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan tanggapan dan upaya hukum dalam rangka menghadapi somasi Susi.
Tanggapan dan upaya hukum tersebut, kata Dia, dengan dibentuknya tim kuasa hukum khusus.
“Ada tim kuasa hukum pemkab yang telah dibentuk dan tengah melakukan persiapan untuk menghadapi Somasi Susi Air tersebut,” sebutnya.
Tidak sekedar memberikan tanggapan, kata Ernes pihak Pemkab Malinau juga telah berupaya melakukan persiapan untuk menghadapinya.
“Ada persiapan hukum dan penyelesaian untuk menghadapi Somasi Susi Air itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti melayangkan somasi ke Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau, Kalimantan Utara, usai insiden dikeluarkannya pesawat dan barang-barang Susi Air.
Pihak yang disomasi, Bupati dan Sekkab Malinau dalam tiga hari harus meminta maaf secara terbuka dan tuntutan ganti rugi Rp8,9 miliar. Somasi dilayangkan Senin (7/2/2022).**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post