Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kesurupan, Ayah Tiri Perkosa Anak Agar Setannya Hilang! Bejat Abis

by Redaksi
18/04/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Ilustrasi kesurupan (Foto; Istimewa)

Ilustrasi kesurupan (Foto; Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN, CAKRANEWS – Jajaran reskrim Polres Bulungan menangkap seorang ayah tiri berinisial HP (39) karena tindakan asusila terhadap anaknya yang berusia 12 tahun hingga hamil. Parahnya, modus yang digunakan pelaku yakni mengaku kesurupan jin.

“Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari pekerja sosial Rahmaddan bahwa pada hari Rabu Tanggal 13 April 2022 Sekitar pukul 12.30 Wita  tentang tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Komaini saat dihubungi dari Tarakan, Senin (18/4/2022).

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Berdasarkan pengakuan Rahmaddan bahwa kasus itu terungkap dari laporan salah seorang  petugas RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Begitu dapat laporan petugas rumah sakit itu, Ramaddan hari itu juga meneruskan laporan ke Polres Bulungan.

Kecurigaan petugas RSUD bermula  saat melayani persalinan seorang anak di bawah umur. Setelah ditanyakan siapa ayahnya baru terungkap perlakuan bejat ayah tirinya.

“Atas kejadian tersebut Ramaddan selaku dari Pekerja Sosial melapor ke Mapolres Bulungan,” kata Komaini.

Berdasarkan laporan tersebut di atas, tim langsung melakukan penyelidikan.  “Tim melakukan pengecekan dan mencari orang yang dicurigai tersebut setelah tiga hari mencari keberadaan pelaku,” kata Komaini.

Dari hasil penyelidikan keterangan saksi pelapor dan korban akhirnya polisi menangkap ayah itu. Sebelum ditangkap tim Polres Bulungan, HP sempat menghilang dan berhasil ditemui pada salah satu pondok kebun di daerah Bulu Perindu, Tanjung Selor.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak empat kali sejak Juni 2021.  Pelaku menikahi ibu korban sejak tahun 2017,” kata Komaini.

Pelaku setiap mengajak korban melakukan hubungan badan selalu berpura-pura kesurupan, sehingga pelaku mengatakan dengan cara melakukan hubungan badan dapat menyembuhkan pelaku dari kesurupan. “Pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku di Kabupaten Bulungan. Saat ini bayi yang dikandung korban sudah meninggal dunia,” katanya.

Untuk pasal dipersangkakan adalah pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian junto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan Paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

Tags: PerkosaanPolres Bulungan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

by Prasetya
14/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan melakukan audiensi dengan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu,...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Next Post
Psikolog anak dan Keluarga, Fanny Sumajouw (Foto: Istimewa)

Tanda-tanda Kiamat, Angka Kekerasan Seksual Anak di Kota Tarakan Meningkat

Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara

Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.