Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kesurupan, Ayah Tiri Perkosa Anak Agar Setannya Hilang! Bejat Abis

by Redaksi
18/04/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Ilustrasi kesurupan (Foto; Istimewa)

Ilustrasi kesurupan (Foto; Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN, CAKRANEWS – Jajaran reskrim Polres Bulungan menangkap seorang ayah tiri berinisial HP (39) karena tindakan asusila terhadap anaknya yang berusia 12 tahun hingga hamil. Parahnya, modus yang digunakan pelaku yakni mengaku kesurupan jin.

“Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari pekerja sosial Rahmaddan bahwa pada hari Rabu Tanggal 13 April 2022 Sekitar pukul 12.30 Wita  tentang tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Komaini saat dihubungi dari Tarakan, Senin (18/4/2022).

RELATED POSTS

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Berdasarkan pengakuan Rahmaddan bahwa kasus itu terungkap dari laporan salah seorang  petugas RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Begitu dapat laporan petugas rumah sakit itu, Ramaddan hari itu juga meneruskan laporan ke Polres Bulungan.

Kecurigaan petugas RSUD bermula  saat melayani persalinan seorang anak di bawah umur. Setelah ditanyakan siapa ayahnya baru terungkap perlakuan bejat ayah tirinya.

“Atas kejadian tersebut Ramaddan selaku dari Pekerja Sosial melapor ke Mapolres Bulungan,” kata Komaini.

Berdasarkan laporan tersebut di atas, tim langsung melakukan penyelidikan.  “Tim melakukan pengecekan dan mencari orang yang dicurigai tersebut setelah tiga hari mencari keberadaan pelaku,” kata Komaini.

Dari hasil penyelidikan keterangan saksi pelapor dan korban akhirnya polisi menangkap ayah itu. Sebelum ditangkap tim Polres Bulungan, HP sempat menghilang dan berhasil ditemui pada salah satu pondok kebun di daerah Bulu Perindu, Tanjung Selor.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak empat kali sejak Juni 2021.  Pelaku menikahi ibu korban sejak tahun 2017,” kata Komaini.

Pelaku setiap mengajak korban melakukan hubungan badan selalu berpura-pura kesurupan, sehingga pelaku mengatakan dengan cara melakukan hubungan badan dapat menyembuhkan pelaku dari kesurupan. “Pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku di Kabupaten Bulungan. Saat ini bayi yang dikandung korban sudah meninggal dunia,” katanya.

Untuk pasal dipersangkakan adalah pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian junto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan Paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

Tags: PerkosaanPolres Bulungan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

by Prasetya
21/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan...

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas...

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan...

DKISP Kaltara Gelar Rakor Pemerintah Digital 2026. (Foto: DKISP)

DKISP Kaltara Gelar Rakor Pemerintah Digital 2026, Genjot Integrasi Layanan Publik

by Prasetya
19/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus tancap gas dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan birokrasi. Langkah...

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, membuka secara resmi kegiatan seleksi yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara. (Foto: DKISP Kaltara)

Wagub Kaltara Buka Seleksi Paskibraka 2026: Bukan Cuma Baris-Berbaris, Cari yang Bermental Baja!

by Prasetya
18/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Next Post
Psikolog anak dan Keluarga, Fanny Sumajouw (Foto: Istimewa)

Tanda-tanda Kiamat, Angka Kekerasan Seksual Anak di Kota Tarakan Meningkat

Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara

Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! LGBT Menjamur di Kalangan Pelajar Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Kaltara Minta Ikan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.