Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kesurupan, Ayah Tiri Perkosa Anak Agar Setannya Hilang! Bejat Abis

by Redaksi
18/04/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Ilustrasi kesurupan (Foto; Istimewa)

Ilustrasi kesurupan (Foto; Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN, CAKRANEWS – Jajaran reskrim Polres Bulungan menangkap seorang ayah tiri berinisial HP (39) karena tindakan asusila terhadap anaknya yang berusia 12 tahun hingga hamil. Parahnya, modus yang digunakan pelaku yakni mengaku kesurupan jin.

“Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari pekerja sosial Rahmaddan bahwa pada hari Rabu Tanggal 13 April 2022 Sekitar pukul 12.30 Wita  tentang tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Komaini saat dihubungi dari Tarakan, Senin (18/4/2022).

RELATED POSTS

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Berdasarkan pengakuan Rahmaddan bahwa kasus itu terungkap dari laporan salah seorang  petugas RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Begitu dapat laporan petugas rumah sakit itu, Ramaddan hari itu juga meneruskan laporan ke Polres Bulungan.

Kecurigaan petugas RSUD bermula  saat melayani persalinan seorang anak di bawah umur. Setelah ditanyakan siapa ayahnya baru terungkap perlakuan bejat ayah tirinya.

“Atas kejadian tersebut Ramaddan selaku dari Pekerja Sosial melapor ke Mapolres Bulungan,” kata Komaini.

Berdasarkan laporan tersebut di atas, tim langsung melakukan penyelidikan.  “Tim melakukan pengecekan dan mencari orang yang dicurigai tersebut setelah tiga hari mencari keberadaan pelaku,” kata Komaini.

Dari hasil penyelidikan keterangan saksi pelapor dan korban akhirnya polisi menangkap ayah itu. Sebelum ditangkap tim Polres Bulungan, HP sempat menghilang dan berhasil ditemui pada salah satu pondok kebun di daerah Bulu Perindu, Tanjung Selor.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak empat kali sejak Juni 2021.  Pelaku menikahi ibu korban sejak tahun 2017,” kata Komaini.

Pelaku setiap mengajak korban melakukan hubungan badan selalu berpura-pura kesurupan, sehingga pelaku mengatakan dengan cara melakukan hubungan badan dapat menyembuhkan pelaku dari kesurupan. “Pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku di Kabupaten Bulungan. Saat ini bayi yang dikandung korban sudah meninggal dunia,” katanya.

Untuk pasal dipersangkakan adalah pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian junto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan Paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

Tags: PerkosaanPolres Bulungan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

by Prasetya
15/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi I DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti pengawasan lalu lintas barang di wilayah perbatasan. DPRD berencana menggelar...

Next Post
Psikolog anak dan Keluarga, Fanny Sumajouw (Foto: Istimewa)

Tanda-tanda Kiamat, Angka Kekerasan Seksual Anak di Kota Tarakan Meningkat

Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara

Wabup H. Hanafiah Hadiri FGD Participating Interest (PI) 10 % dan Penandatanganan Kesepakatan Kabupaten dan Kota Se – Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Diguyur Hujan Lebat, Jalan KH Dewantara Banjir lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta dan Makna Gerpolek, Buku Legendaris Tan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.